Kalangan kelas Atas di Batam resah, khususnya mereka yang memiliki mobil kelas mewah, sejak hari kamis 23 september 2010 kemarin pihak kepolisian mengadakan razia terhadap mobil mewah yang surat menyuratnya tidak sesuat aturan yang sah. Razia yang mendadak tersebut terbilang sangat istimewah karena razia langsung dari Mabes Polri yang di pimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen (Pol) Ito Sumardi. Menurut media lokal yang mewawancari Direktur I Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri, Brigjen (Pol) Saut Usman Nasution mengatakan bahwa pihaknya melakukan Razia Mobil-mobil mewah tersebut berkat laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa di batam beredar mobil mewah Bodong ( tak memiliki surat yang sah). Mendengar penjelasan Pak Saut itu agak aneh di telinga, kenapa harus menunggu laporan masyarakat, kenapa tidak menerima laporan dari Poltabes barelang yang mempunyai otoritas di batam, jadi apa kerja Poltabes Barelang selama ini tidak bisa memantau keberadaan mobil mewah bodong yang di sinyalir oleh Mabes Polri itu ?, apakah ada unsur lain sehingga mabes Polri harus turun tangan ?.
Dari 2 hari operasi, hampir 100 mobil mewah yang Berseri X ( khusu mobil impor Nopol nya berakhiran seri X, sehingga sangat mudah untuk mengenali mobil yang berasal dari luar negeri ) dari berbagai merek dan berbagi seri telah terparkir di halaman Poltabes Barelang. Alhasil Poltabes Barelang sudah menyerupai Show Room mobil mewah. BMW 745, Mercedes Kompressor C 200, Toyota Harier, Toyota Wish, Nissan Skyline, Lexuz, VW hingga Jagur terparkir rapi di depan Poltabes, tapi sayang kalau di show room mobil-mobil ini bisa bebas di lihat para calon pembeli, tapi di sini mobil-mobil itu sudah di lilitkan pita Ghaib polri (Police Line) sehingga tidak satupun orang bisa melihat-lihat apalagi untuk melintas.
Razia ini dinilai para pemilik mobil terasa sewena-wena, karena para pemilik mobil yang melintas segera di hentikan dan sekoyong-konyong si pemilik di turunkan lalu mobilnya langsung di bawa ke Poltabes barelang dan si pemilik di bawa dengan mobil lain. selain razia di jalan, polisi juga merazia ke rumah yang di sinyalir tempat bercokolnya Mobil mewah bodong itu, banyak perumahan Elit di batam di sisir oleh aparat kepolisian yang sebagian di datangkan langsung dari Mabes serta dari Brimob setempat.
Para pemilik mobil mewah tersebut menolak jika mobil mereka di katakan Bodong, mereka berkilah mereka membeli secara resmi dari showroom resmi yang ada di Batam. dari sejumlah mobil yang terjaring tersebut di duga ada juga yang dimiliki oleh Pejabat di Batam.
PP 63 tahun 2003-lah pemicu Razia ini, dimana sejak dikeluarkannya PP tersebut Batam Tidak Lagi sebagai Bonded Zone (kawasan Berikat) dimana dikawasan berikat tersebut mobil yang masuk tidak di kenakan pajak, sesuai dengan PP 63 tahun 2003 yang berlaku mulai 1 januari 2004, aturan impor mobil mewah di perketat hanya mobil Brand New yang bisa masuk ke Batam dan pengusahapun dikenakan sejumlah pungutan bea masuk, PPN, PPnBM dan PPH sebesar 180% dari harga mobil. Rata-rata mobil seri X yang masuk setelah PP tersebut berlaku, didokumennya di palsukan semua. Modusnya, di dokumen di buat surut waktu masuk dan Produksinya, misalnya mobil yang masuk tahun 2006 di dokumen jadi tahun 2002, sehingga mobil-mobil itu lepas dari pengenaan bea masuk yang telah ditetapkan.
Sekali lagi dan akan lagi, oknum aparat bersekongkol dengan para pengusaha importir mobil mewah, mereka sim sala bim abra ka dabra serta pat gulipat menihilkan/menisbikan aturan yang telah ada. dengan berbagai trik di lakukan agar bea mobil yang harusnya bisa menambah pendapatan negara menjadi nihil tanpa menyetor seperakpun ke kas negara, yang ada hanya menyetor ke kas pribadi keparat eh…aparat. apa sih beda aparat dengan keparat ???.
******************************************
Batam, 25 september 2010/ 15 Syawal 1431 H
Salam Kompasiana.
No comments:
Post a Comment